Atas berkah Rahmat serta Hidayah Tuhan Yang Maha Esa dan diilhami dari gagasan, ide serta saran maupun pendapat sekelompok pedagang kaki lima di wilayah Jepara, pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 1993 sepakat untuk membentuk suatu wadah (forum) bagi pedagang.
Para Pedagang ingin mengutamakan prestasi (karya) yang bisa memberikan kesejahteraan, khususnya bagi anggota serta masyarakat pada umumnya, maka dalam pembentuknya disepakati nama Koperasi Pedagang Kaki Lima (KPKL) “ UTAMA KARYA ” kemudian sepakat untuk mengajukan permohonan Badan Hukum Koperasi.
Pada tanggal 17 April 1993 mendapat pengesahan melalui SK Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Propinsi Jawa Tengah Nomor : 68/KEP/KWK.11/IV/1993 dengan Badan Hukum Nomor : 12047/BH/VI tanggal 17 April 1993
Dalam beberapa tahun perjalanannya telah mengalami beberapa perubahan Anggaran Dasar antara lain :
- Pada tahun 1996 merubah alamat koperasi dari Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara ke Desa Bakalan Kecamatan Kalinyamatan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Propinsi Jawa Tengah No. : 12047 a/BH/PAD/KWK.11/I/1996 tanggal 31 Januari 1996, nomor keputusan ini sekaligus menjadi Nomor Badan Hukum.
- Pada tahun 2002 merubah status dari Koperasi tingkat Kabupaten menjadi Koperasi Tingkat Propinsi dengan Akta PAD SK Nomor : 05/BH/PAD/KDK.11/IX/2002 tanggal 18 September 2002
- Pada tahun 2004 merubah nama menjadi KSP UTAMA KARYA dengan Akta PAD SK Nomor : 08/BH/PAD/KDK.11/III/ 2004 tanggal 23 Maret 2004
- Pada Tahun 2009 merubah besaran Simpanan Pokok dengan Akta PAD SK Nomor : 09/PAD/KDK.11/IV/2009 tangga 13 April 2009